Sempat Debat, Dewan Pengupahan Lutim Tetapkan UMK 2026 Jadi Rp3,9 Juta

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), telah merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), telah merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Rapat penetapan UMK dilakukan di Aula Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Luwu Timur, Malili.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, A Abdul Rasyid ditugaskan memimpin rapat.Dari pantauan Tribun, rapat itu juga dihadiri Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi, unsur akademisi dari Politeknik Sorowako Jasman, perwakilan APINDO Herawan serta perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Nasri.

Dilibatkan juga perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Luwu Timur Siti Maesaroh, perwakilan serikat pekerja Syamsul Rizal, perwakilan Dinas Dagkop UKMP, Burhanuddin serta Mediator HI Distransnaker Lutim.

A Abdul menerangkan, penetapan UMK merujuk pada Pemerintah Pemerintah Nomor 49 tahun 2025.

Penentuan nilainya berdasar formula yang mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.



Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *