Pemerintah Desa Laro

Kecamatan Burau ยท Kabupaten Luwu Timur

Pemerintah Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pemerintah Desa Laro bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam menjalankan tugasnya, Pemerintah Desa Laro berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.